Jumlah keseluruhannya sebanyak 121 orang DPO, berhasil diamankan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang berhasil mengamankan 121 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dioperasionalkannya Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Juli 2011.
"Jumlah keseluruhannya sebanyak 121 orang DPO, berhasil diamankan," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 di Jakarta, Senin.
Ia memerinci pada Juli sampai Desember 2011 berhasil menangkap delapan DPO yang terdiri dari enam orang tersangka dan dua terpidana.
Pada 2012, sebanyak 50 buron ditangkap yang terdiri dari 13 tersangka, satu terdakwa, 36 terpidana. Pada 2013, 63 buron ditangkap yang terdiri dari 28 tersangka, tiga terdakwa dan 32 terpidana.
"Keberhasilan dalam penangkapan buron yang dilakukan melalui AMC terus mengalami peningkatan," katanya.
Ia juga menyebutkan jumlah tersangka yang dicegah ke luar negeri pada 2013, sebanyak 183 orang, perpanjangan pencegahan 102 orang, pencabutan pencegahan lima orang dan pengakhiran pencegahan 21 orang.
Pada 2011 sebanyak 154 orang, perpanjangan pencegahan 93 orang, pencabutan pencegahan 31 orang dan pengakhiran pencegahan 86 orang.
"Selanjutnya, pada 2012, untuk pencegahan baru sebanyak 189 orang, perpanjangan pencegahan sebanyak 60 orang, pencabutan pencegahan 11 orang dan pengakhiran pencegahan 50 orang," katanya.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejagung pada 2013 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penyidikan kasus pada 2013 sebanyak 1.646 kasus, 2012 sebanyak 1.401 kasus dan 2011 sebanyak 1.624 kasus," katanya.(*)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013