Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto, Senin, mengatakan narkotika sabu sebanyak 2.296 gram senilai Rp3 miliar itu disita dari warga negara Afrika Selatan berinisial ML (43 tahun).
"Paket sabu tersebut dimasukkan oleh pelaku ke dalam kamera CCTV yang dibawanya dari luar negeri," kata Okto Irianto.
Pelaku tertangkap petugas karena barang bawaannya terdeteksi dalam kategori berbahaya atau terlarang.
Menurut Okto, ML mengaku sabu itu diperoleh dari jaringan Internasional di China sedangkan upah yang diterima untuk membawa paket tersebut yakni Rp40 Juta.
Hingga kini, warga Afrika Selatan yang telah diamankan oleh petugas terkait kasus penyelundupan narkotika yakni berjumlah tiga orang.
Para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno - Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013