Salah satu upaya KKP dalam menanggulangi illegal fishing adalah dengan penyediaan kapal pengawas perikanan. Selama ini kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku illegal fishing masih menjarah kekayaan laut Indonesia. “Kapal pengawas perikanan Hiu Macan Tutul 002 rencananya akan dioperasionalkan di Laut Cina Selatan, sedangkan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 akan dioperasional di perairan Sorong. Demikian sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang dibacakan Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, seusai meresmikan beroperasionalnya kapal pengawas perikanan Hiu Macan Tutul 002 dan Hiu 011 serta Kantor Satker PSDK, di Batam, Senin (23/12).
Sjarief menegaskan, untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan, pembangunan kapal pengawas perikanan harus terus dilakukan. Selain untuk memperkuat armada kapal pengawas, juga mengganti kapal pengawas perikanan KKP yang telah berumur lebih dari 10 tahun. Untuk mengganti kapal pengawas tua, KKP mengambil kebijakan terus meningkatkan kapasitas kapal pengawas perikanan. Di antaranya, pada November 2013, juga telah dilakukan keel laying tanda dimulainya pembangunan kapal pengawas ukuran besar atau type A dengan ukuran panjang 60 meter sejumlah 4 unit. “Peningkatan jumlah armada kapal pengawas perikanan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” tandasnya.
Sjarief menandaskan, untuk memaksimalkan upaya pemberantasan IUU Fishing, KKP telah melakukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kerjasama yang telah dilaksanakan Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli bersama TNI-AL, Polri dan Bakorkamla. Kerjasama juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung RI, untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana perikanan. Sedangkan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk pembentukan Pengadilan Perikanan sekaligus menyiapkan Hakim Ad Hoc yang bertugas mengadili para pelaku Illegal fishing dan destructive fishing. “Untuk mengamankan seluruh perairan Indonesia dari praktik pencurian ikan, memang idealnya KKP membutuhkan 80 kapal patroli jarak jauh,” ujarnya.
Kelembagaan Pengawasan
Menurut Sjarief, selain peningkatan armada kapal pengawas perikanan, dukungan pengembangan kelembagaan pengawasan sangat diperlukan. Terutama pada daerah-daerah dengan tingkat illegal fishing yang tinggi. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur pengawasan berupa kantor dan fasilitas lainnya mutlak diperlukan. Pembangunan infrastruktur pengawasan tersebut dengan tujuan utama untuk memerangi illegal fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pemenuhan infrastruktur pengawasan dilakukan sesuai kebutuhan dan prioritas serta dilaksanakan secara optimal serta untuk mendukung pengembangan kelembagaan pengawasan. “Ditjen PSDKP akan memiliki basis pengawasan SDKP yang kuat dan tentunya diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang menjadi sentra atau pendukung industrialisasi kelautan dan perikanan,” tambahnya.
Data tambahan
1. Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002
Panjang : + 42,00 m, Lebar : + 7,50 m , Tinggi 4,00 m
Kecepatan > 20 Knot, Daya Jelajah 2.160 mil laut, ABK : 20 orang
2. Kapal Pengawas Hiu 011
Panjang : + 30,00 m, Lebar : + 6,0 m, Tinggi : + 4,0 m
Kecepatan : 28 knot, Daya Jelajah : minimal 3 hari, ABK : 15 orang
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013