Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak masyarakat untuk memperkuat dan menjadikan keluarga sebagai ruang aman dari kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bebas dari diskriminasi.
"Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga seharusnya merupakan tempat aman dan bertumbuhnya potensi kebaikan secara maksimal bagi seluruh anggota keluarganya," kata Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menanggapi peringatan Hari Keluarga Internasional.
Baca juga: Komnas: Relasi kuasa timpang perempuan rentan jadi korban kekerasan
Alimatul Qibtiyah juga mendorong negara untuk memperkuat keluarga dengan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan dan anak, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut dia, Hari Keluarga Internasional 2024 bertema "Merangkul keberagaman, memperkuat keluarga" yang relevan dengan situasi di Indonesia mengingat masih banyaknya kekerasan berbasis gender di dalam keluarga yang menjadi penghalang tercapainya tujuan berkeluarga, berupa kebaikan dan kebahagiaan.
Dia menambahkan, fakta dan data sepanjang tahun memperlihatkan bahwa sebagian rumah bukan lagi ruang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, tetapi justru ruang di mana kekerasan dibangun dan ditutupi.
Baca juga: Komnas Perempuan: Masih ada stigma terhadap pemikiran feminis
"Kekerasan juga muncul karena minimnya penghargaan pada perbedaan yang bisa jadi ada di dalam keluarga seperti perbedaan keyakinan atau cara pengasuhan anak," katanya.
Komnas Perempuan mencatat sejak 2001, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi data tertinggi yang dilaporkan.
Data Komnas Perempuan selama 21 tahun mencatat ada 2,5 juta kekerasan di ranah privat, di antaranya kekerasan terhadap istri yang paling banyak dilaporkan yaitu 484.993 kasus dan kekerasan terhadap anak perempuan yang dilakukan oleh anggota keluarga menjadi urutan ketiga sebanyak 17.097 kasus.
Baca juga: Komnas: Kesetaraan penting pastikan pemulihan berdampak bagi korban
"Hal ini menunjukkan tujuan UU PKDRT untuk mencegah segala bentuk KDRT dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga masih belum terwujud dan implementasinya belum maksimal," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024