Sudah 12 warga yang kena sanksi,

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, mulai memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah di luar jam operasional di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.

"Hari ini mulai dendanya. Sudah 12 warga yang kena sanksi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Kamis.

Kamil mengatakan penerapan sanksi kepada pembuang sampah di TPS yang berada di Lokbin Pasar Minggu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 Pasal 130 ayat 1 a.

Menurut dia, bunyi ayat tersebut yaitu siapa saja yang membuang sampah melebihi batas jam operasional akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu.

Ia mengatakan bahwa batas waktu terakhir membuang sampah di TPS depan Lokbin Pasar Minggu yaitu pukul 09.30 WIB dan baru dibuka kembali pada jam 05.00 WIB pagi.

"Setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan melebihi jam operasional, maka akan dikenakan sanksi maksimal Rl500 ribu berarti minimal boleh berapa saja," tuturnya.

Kamil mengatakan, pada Kamis ini sanksi denda sudah diberlakukan kepada siapa saja yang membuang sampah melebihi batas jam operasional, dan pada sore tadi terdapat 12 orang yang dikenakan sanksi di tempat.

Menurut dia, dari 12 warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp250 ribu, dan nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

"Setiap pembayaran yang dilakukan oleh warga akan kami masukan ke kas daerah dengan memberikan bukti bayar warga yang terkena sanksi melalui pesan whatsapp," katanya.
Baca juga: Jaksel tindak 159 warga pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu
Baca juga: DKI kemarin, penertiban juru parkir liar hingga penanganan TBC
Baca juga: Pemkot Jaksel tata pedagang kaki lima di sekitar Lokbin Pasar Minggu

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024