mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan selain menertibkan seluruh juru parkir liar yang tertangkap juga akan melakukan pembinaan.
 
"Kami tertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket atau fasilitas umum lainnya. Penertiban melibatkan lintas perangkat daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan.
 
Syafrin  mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.
 
Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta,go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708.
 
Penertiban juru parkir liar ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (pasal 12).
 
Disebutkan  setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.
 
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
 
"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," ucap Syafrin.
 
Adapun proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
 
Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu membolehkan parkir (P biru).
 
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
Di luar Pergub tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Seratus sopir angkot di Balai Kota minta pembukaan rute Mikrotrans
Baca juga: Dishub DKI berkoordinasi terkait akses CCTV di minimarket Jakarta
Baca juga: DKI kemarin, pembangunan RDF Rorotan hingga penindakan jukir liar

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024