"Kami sudah dua bulan lebih tidak gajian, selain itu rapel kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga belum dibayar manajemen perusahaan," kata salah seorang buruh PT BSS A Wani yang menghubungi, Senin.
Ia mengatakan, utusan dari ratusan buruh itu beberapa waktu lalu pernah mendatangi kantor Bupati Muratara dengan tujuan minta fasilitasi menyelesaikan pembayaran gaji tersebut.
Saat itu mereka diterima Asisten I Setwilda Muratara Riswan Efendi bersama pejabat lainnya mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muaratara Akisropi Ayub dan berjanji akan memfasilitasi pembayaran gaji tersebut.
Sekitar 414 buruh dan karyawan perusahaan perkebunan itu gaji dan rapelnya belum dibayar sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Hutang diwarung sudah menumpuk, belum bisa dibayar karena perusahaan menunda-nunda pembayaran gaji dan uang rapel tersebut.
Pihak manajemen PT BSS enam bulan lalu berjanji akan membayar gaji dan rapel tersebut, tapi ditunggu hingga kini belum ada realisasinya.
Awalnya tahun 2013 Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dua kali dan yang terakhir sebesar Rp1,6 juta.
Atas kenaikan upah itu, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk PT BSS, mengajukan keberatan dan menggugat ke PT UN, namun mereka akhirnya mencabut gugatan itu berarti sanggup membayar gaji tersebut, ujarnya.
Asisten I Setda Muratara Riswan Efendi mengatakan, pemerintah daerah bersedia memfasilitasi tuntuan para burh itu, namun akan memanggil manajemen perusahaan tersebut.
"Kami mengharapkan manajemen perusahaan membayar gaji dan uang rapel kenaikan gaji 2013 hingga akhir Desember 2013 karena ratusan buruh itu sangat membutuhkan hak mereka," ujarnya.
Manajemen PT BSS ketika dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif, sedangkan para buruh menunggu pembayaran gaji mereka hingga akhir tahun 2013.
Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013