Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mewajibkan setiap bankir memiliki sertifikat manajemen risiko pada 2010, sehingga bankir memiliki standar kompetensi dalam mengelola risiko yang dihadapi pada kegiatan operasional sehari-hari. "Standar kompetensi ini menjadi penting mengingat fungsi intermediasi yang dilakukan perbankan memerlukan adanya ketrampilan dan keahlian yang memadai dalam pengelolaan penghimpunan maupun penyaluran dana, sehingga risiko-risiko yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha bank dapat diantisipasi dan dikelola dengan baik," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, seiring dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha bank, menajamnya kompetisi lokal dan global, serta makin samarnya batas-batas antara produk bank dengan non bank, maka upaya mengelola risiko yang muncul semakin menuntut kompetensi dan skills yang secara sadar harus diperbaiki secara terus-menerus. Merujuk pada kondisi tersebut, lanjutnya, maka sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas manajemen dan operasional perbankan, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/25/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum. BI juga mengeluarkan PBI Nomor 8/9/PBI/2006 tanggal 26 Mei 2006 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7/25/PBI/2005 yang bertujuan memberikan standar kompetensi bagi pengurus dan pejabat bank umum. Miranda menjelaskan, sebagai implementasi dari program sertifikasi manajemen risiko (SMR), sepanjang tahun 2004-2005 telah dilaksanakan Program Eksekutif SMR terhadap 530 pejabat bank yang terdiri atas 306 anggota direksi dan 224 anggota komisaris. "Untuk tahun 2006, program eksekutif SMR sedang dan akan diselenggarakan kembali yang akan diikuti oleh sekitar 190 direktur/pejabat eksekutif dan 100 komisaris/pemegang saham," katanya. Pertama di Dunia Miranda menyebutkan, program sertifikasi manajemen risiko yang difasilitasi oleh BI itu merupakan pertama kalinya di dunia dan ternyata akan diikuti oleh negara-negara lain yang juga akan menyelenggarakan program serupa. "Mereka antara lain US Community banking pada 2007 mendatang, The Hong Kong Institute of Bankers, Monetary Authority of Singapores (MAS), dan People`s Bank of China (PBC)," kata Miranda. Menurut dia, negara-negara tersebut juga akan bekerja sama dengan Global Association of Risk Profesional (GARP) dalam melakukan program sertifikasi manajemen resiko. "Dari sini terlihat adanya kecenderungan bahwa ketentuan mengenai sertifikasi manajemen resiko oleh bank sentral akan menjadi suatu ketentuan yang bersifat global," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006