Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pengaturan jam operasional truk sebagai langkah antisipasi kemacetan di jalur Sitinjau Lauik setelah jalan utama Padang-Bukittinggi via Silaiang putus total.


"Setelah jalan utama terputus akibat bencana banjir bandang, Sabtu (11/5), jalur Sitinjau Lauik menjadi salah satu alternatif jalan dari berbagai daerah menuju Padang. Akibatnya volume kendaraan meningkat signifikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Kamis.

Ia menyebut kenaikan volume kendaraan itu menyebabkan kemacetan parah di jalan Sitinjau Lauik sehingga waktu tempuh Padang-Solok via Sitinjau Lauik yang normalnya 1,5 jam bisa molor menjadi 2-5 jam tergantung kondisi macet.

Kemacetan parah itu membuat sebagian kendaraan besar seperti truk dan bus banyak mengalami gangguan mesin di tengah jalan sehingga semakin memperparah kemacetan.

"Untuk itu kita ambil kebijakan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik agar lalu lintas lancar," ujarnya.

"Pengalihan itu mulai berlaku Senin (20/5),” katanya.

Baca juga: Jalan nasional di Sitinjau Lauik putus tertutup longsor

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu,dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.


Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu.

"Kita berharap semua pihak memahami kebijakan ini untuk kebaikan bersama agar lalu lintas lancar dan semua pengendara bisa lebih nyaman," katanya.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) agar tidak ikut menambah kemacetan di jalan.*

Baca juga: SAR Padang masih cari dua korban tertimbun longsor di Sitinjau Lauik

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024