pelaku AMP disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial AMP (25) dan SHL (47) yang terlibat aksi pencurian ban mobil yang sedang parkir pada dua lokasi di Jakarta yakni parkiran ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja.
"Kami menangkap AMP yang merupakan pelaku aksi pencurian ban dari dua mobil yang sedang parkir dan pelaku SHL sebagai penadah ban hasil curian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro AKBP Hady Saputra Siagian saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku AMP disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku SHL disangkakan pasal 480 KUHP karena membantu kejahatan yakni dengan menjadi penadah barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia menjelaskan pelaku AMP ini melakukan aksi pencurian pada Selasa (7/5) di parkiran lantai empat ITC Cempaka Mas, Jakarta pusat sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, dirinya mendapatkan tiga buah ban dan velg mobil dengan nomor polisi B 2685 PZQ kemudian yang kasusnya menjadi viral di media sosial.
Kemudian pelaku AMP kembali melakukan aksi pencurian di RSUD Koja dan mencuri tiga unit ban dan velg mobil dengan nomor polis B 2216 UYB pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB.
Setelah itu pelaku menjual hasil curian berupa enam ban dan velg ke pelaku SHL yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi Cakung Jakarta Timur.
"Ban tersebut dijual 300 ribu per unit dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan tersebut sebesar Rp1,8 juta," kata dia
Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar utang.
AKBP Hady mengatakan tersangka AMP mencuri enam ban mobil itu karena terlilit utang sewa mobil.
“Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp10 juta,” katanya di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5)
Hadi menjelaskan tersangka merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang beraksi seorang diri menggunakan mobil sewaan.
“AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya per hari Rp350 ribu,” ucapnya.
Agar aksinya berjalan mulus, pelaku sengaja memilih jenis mobil yang menurut dia bannya mudah untuk dilucuti saat sedang parkir.
Aksi pencurian ini,lanjutnya dilakukan hanya membutuhkan waktu 20 menit.
“Pelaku sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” kata dia.
Sementara itu salah seorang korban pencurian ban mobil di parkiran RSUD Koja, Mutiara (26) mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah berhasil meringkus pelaku.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres dan semuanya karena perkaranya telah dibantu dengan baik, pokoknya sukses terus Polri,” katanya.
Baca juga: Polisi usut pencurian sepeda motor dan sejumlah paket
Baca juga: Polisi selidiki kasus percobaan pencurian dan penembakan di Jakut
Baca juga: Urine tiga tersangka pencurian sepeda motor di Jakbar positif narkoba
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024