"Dari hasil keterangan tersangka, telah memproduksi (narkotika jenis tembakau sintetis, Red) dari Desember 2023 lalu,"

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di dalam Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan, Banten tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 2023.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan apartemen yang dijadikan tempat pembuatan narkotika ini telah banyak menghasilkan produk tembakau sintetis yang rencananya akan disebarkan di wilayah Jabodetabek.

"Dari hasil keterangan tersangka, telah memproduksi (narkotika jenis tembakau sintetis, Red) dari Desember 2023 lalu," ucap Ibnu di Tangerang, Kamis.

Ia menyebut, dari ketiga pelaku yang kini sudah diamankan pihaknya diketahui sudah aktif mengolah barang haram tersebut sejak Desember lalu.

Mereka juga, katanya, diketahui tergolong ke dalam jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

"Jadi jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Sumatra," jelasnya.

Adapun untuk para tersangka yang terlibat sebagai produsen tembakau sintetis ini berinisial berinisial AF, MR dan MA.

Merek, melakukan hal tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang kini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkapnya.

Atas pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 24 kilogram yang berada di tempat produksi di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup.

"Untuk kasus ini kita masih dalami dan lakukan pengejaran terhadap DPO," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024