"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis,"
Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap tiga orang pelaku, pengedar dan produsen narkotika jenis tembakau sintetis di dalam Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Adapun ke tiga pelaku yang diamankan tersebut, diantaranya berinisial AF, MR, dan MA. Mereka, diketahui telah melakukan tindak pidana pengedaran dan memproduksi narkotika dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.
"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, di Tangerang, Kamis.
Penangkapan itu, bermula saat pelaku AF dan MR diketahui mengedarkan narkotika di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.
Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.
Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke salah satu Apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam Apartemen tersebut.
"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki," ujarnya.
Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkotika yang ada di apartemen tersebut.
"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023 laku. Merek, melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang kini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs112 ayat (2) subs113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024