Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah untuk segera dinonaktifkan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyesuaikan dengan aturan partai.
"Aturan di Golkar kalau terkena pidana, dikeluarkan," kata Jusuf Kalla usai peluncuran novel "Athirah" di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, meski belum ditetapkan status terdakwa, seharusnya segera dinonaktifkan agar Gubernur Banten itu bisa berkonsentrasi dengan proses hukumnya dan tidak mengganggu kegiatan di partai.
"Memang harus dinonaktifkan dari sekarang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyarankan hal yang sama, yakni penonaktifan Ratu Atut Chosiyah dari kepengurusan partai agar ia lebih fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Saya sudah memberi saran kepada DPP Partai Golkar agar Atut dinon-aktifkan saja agar fokus ke proses hukum," kata Akbar.
Akbar mengatakan partainya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus yang menjerat Ratu Atut.
Dia menilai penetapan tersangka Ratu Atut pasti mempengaruhi elektabilitas Partai Golkar di Provinsi Banten. Untuk itu Akbar menyarankan partainya segera mengkonsolidasikan secara internal untuk membentuk kepemimpinan baru di Provinsi Banten.
"Golkar harus segera melakukan perubahan terkait citra yang berkembang di masyarakat. Saya rasa Golkar bisa memperbaikinya," ujar Akbar.
Dia mengatakan DPP Partai Golkar harus peka terhadap riak-riak yang ada di masyarakat seperti beberapa pihak yang senang Atut menjadi tersangka. Kondisi itu menurut Akbar harus bisa dibaca oleh DPP dan DPD Partai Golkar untuk disikapi
"Riak-riak itu ada pesan politiknya dan itu harus dibaca oleh DPP dan DPD Partai Golkar sebagai pertimbangan mengisi kepemimpinan partai di Provinsi Banten," katanya.
Sementara itu, Akbar memastikan belum tampak gejolak di internal partainya pasca Atut ditetapkan menjadi tersangka.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiyah pada Selasa (17/12) telah dinyatakan sebagai tersangka dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Atut terseret dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan sendiri sudah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
Selain menjabat Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar, ia juga menjabat Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013