Jumlah keseluruhan kementerian ... ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf menyampaikan keputusan fraksinya menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan catatan.
Hal tersebut disampaikan Al Muzzamil dalam dalam Rapat Pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Al Muzzamil mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata efisiensi sebab dalam draf RUU Kementerian Negara, perubahan Pasal 15 hanya menambahkan kata efektivitas.
Adapun Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi: "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34."
Maka, kata dia, Fraksi PKS usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas, tetapi juga efisiensi.
Dengan demikian, pasal tersebut berbunyi: "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12—14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan."
Ia menilai prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Menurut dia, presiden berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk itu, pada saat yang sama, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance untuk terwujudnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," pungkasnya.
Baca juga: Baleg setujui RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Pakar: Penambahan kementerian dan lembaga hak prerogatif presiden
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024