Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Amanda Manthovani menduga ada pihak yang menghambat proses penyelidikan kasus tersebut.
"Iya memperlambat. Karena apa? Di sini ada pembanding antara RS Polri dengan P3A, tenggang waktu proses pemeriksaan dari RS Polri dengan P3A sangat senjang jauh lama dan dari situ kami akhirnya ada pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Amanda menilai, seharusnya hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Polri dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta tak berselang lama. Namun, hingga kini hasil visum RS Polri tak kunjung keluar.
Amanda juga menduga adanya intimidasi terkait kasus tersebut . Dia pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan di UP
Ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut perkembangan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Amanda menjelaskan pihaknya juga terus mengawal kasus ini.
Selain itu Amanda juga menjelaskan salah satu kliennya yang juga korban, yakni, RZ (42) mengalami demosi di dalam pekerjaannya.
"RZ saat didemosi sekarang kedudukan sebagai karyawan di pasca sarjana sampai enggak tahu atasan dia siapa, dia koordinasi dengan siapa," katanya.
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil visum terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Rektor UP, ETH (72) terhadap RZ dan DF.
Baca juga: Polisi panggil rektor Universitas Pancasila dugaan pelecehan seksual
Ade Ary juga belum bisa memastikan kapan hasil visum bakal keluar termasuk menjelaskan secara detail visum tersebut.
Sebelumnya, mantan Rektor UP berinisial ETH (73) menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3).
ETH yang didampingi kuasa hukumnya, Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya menuju ke Poli Jiwa.
Baca juga: Rektor UP: Pembelajaran Pancasila harus disesuaikan dengan zaman
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024