Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada pers di Jakarta, Kamis, merinci sebanyak 1,003 kilogram narkoba disita pada Januari, kemudian sebanyak 21,906 kilogram pada Maret dan sekitar 26,924 kilogram pada Mei 2024.
Susatyo mengatakan total tersangka yang diamankan sebanyak 85 orang dan sebagian sudah menjalani persidangan.
Baca juga: Polres Jakpus sita 55 ribu ekstasi dalam penggerebekan di Sawah Besar
"Memang untuk peran masing-masing kami menerapkan Pasal 132, ada sebuah pemufakatan. Pemufakatan itu dalam pasal penjeratan yang cukup tinggi ancaman hukumannya sehingga yang mendukung semua proses dari bandar sampai pengguna itu semua kami jerat," kata dia.
Susatyo menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Tentunya dengan pengungkapan ini, kami dengan asumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram, maka Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Baca juga: Polisi musnahkan narkoba seberat 67,8 kilogram jaringan Sumatra
Kemudian, pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil.
Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis soft gun, satu buah mobil, timbangan dan koper.
Selanjutnya, sebanyak 21 kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan sekaligus pada Kamis siang ini.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024