Para pemangku kebijakan terkait TKI harus bekerja keras melindungi dan mensejahterakan TKI,"
Jakarta (ANTARA News) - Barisan Muda Peduli-Tenaga Kerja Indonesia (BM-TKI) meminta pemerintah memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking).
Presiden BM-TKI Abdul Syarif Hidayatullah dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan, organisasi yang dipimpinnya meminta penghapuskan Human Trafficking dan meminta parat penegah hukum agar menghukum seberat-beratnya para pelaku perdangan manusia.
Dalam pernyataan sikap terkait Hari Buruh Migran sedunia yang jatuh pada (18/12), BM-TKI juga meminta peningkatan perlindungan dan kKesejahteraan TKI, serta peningkatan pengaasan program program Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN BNP2TKI).
"Para pemangku kebijakan terkait TKI harus bekerja keras melindungi dan mensejahterakan TKI," kata Abdul Syarif.
Menurut Syarif, TKI merupakan sebuah entitas yang sangat berharga buat bangsa ini, karena mereka selama ini mereka menjadi pemasok devisa negara tertinggi, jumlahnya yang begitu banyak membuat pemasukannNegara menjadi lebih besar, sehingga TKI sering disebut "Pahlawan Devisa".
"Trend kekerasan yang menurun tiap tahunnya harus diakui dan harus diapresiasi, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja BNP2TKI dan jajarannya, namun hal ini dirasa masih kurang, dan tetap harus ditingkatkan hingga kekerasan terhadap TKI menjadi 0 persen," katanya.
Syarif menegaskan, Human Trafficking adalah sebuah kejahatan extraordinary yang harus dilenyapkan, perdagangan manusia juga termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, dan segenap jajaran pemerintahan yang mengawasi TKI turut aktif dalam bekerja dan menjamin keamanan para TKI diluar negeri.
"Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang selama ini diharapkan mampu menekan angka Human Trafficking juga sudah berjalan baik, walau dalam penyelenggaraannya masih banyak kekurangan, sehingga perlu pengawasan ekstra terhadap proyek KTKLN agar tidak ada lagi TKI yang merasa dirugikan, " ujaranya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013