Tradisi menerbangkan balon udara pada saat Syawalan telah diakomodir oleh Pemda melalui Festival Balon Udara, ....

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, mengampanyekan keselamatan penerbangan dari balon udara.

“Kami meyakini bahwa dengan kolaborasi yang terus-menerus dan komitmen bersama antara regulator, stakeholder penerbangan serta unsur Forkopimda Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang hadir dapat memberikan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat makin paham,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Rizal di Yogyakarta, Rabu.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama General Manager Airnav Indonesia Cabang Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda dari ketiga provinsi tersebut.

Baca juga: AirNav: 30 laporan penerbangan balon udara liar periode Lebaran 2024

Rizal menyampaikan FGD dengan tema “Penerbangan Selamat, Lestarikan Tradisi Balon Udara di Masyarakat yang diselenggarakan di salah satu hotel di Yogyakarta sebagai upaya menjaga keselamatan penerbangan udara tanpa menghilangkan tradisi dari masyarakat.

“Tradisi menerbangkan balon udara pada saat Syawalan telah diakomodir oleh Pemda melalui Festival Balon Udara, tapi masih ada temuan balon udara yang terbang liar dan menggunakan bahan peledak,” ujar Rizal.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Rizal diwawancara di Yogyakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Harianto

Oleh sebab itu, lanjut Rizal, masih perlu pemahaman dan peran seluruh pihak untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan menerbangkan balon udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 dan bahayanya.

Rizal menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku penerbangan balon udara liar patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.

“Kami sudah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian agar memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Semoga usaha kita dapat meminimalisir penerbangan balon udara secara liar ke depan," tutur Rizal.

Baca juga: Pemkab: Festival Balon Udara Wonosobo sedot ribuan wisatawan

Di sela kegiatan tersebut, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III juga memberikan apresiasi kepada lima konten kreator digital sebagai Pemenang Lomba Konten Digital Kreatif Balon Udara Tahun 2024.

“Lomba ini adalah salah satu usaha kita untuk menggaet anak-anak muda para konten kreator, agar dapat membantu mensosialisasikan aturan menerbangkan balon udara yang benar sesuai aturan,” jelas Rizal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni mengatakan aturan penerbangan balon udara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti diameter balon maksimal 4 meter; tinggi balon maksimal 7 meter; tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis; termasuk ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah; dan memiliki minimal tiga tali tambatan.

Dalam PM tersebut diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

Baca juga: Kemenhub: Penerbangan haji putar balik disiapkan pesawat pengganti

Menurut Kristi masyarakat perlu mengetahui bahaya jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat. Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.

Dia menyebut dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024