"Awal mula yang ditangkap oleh tim adalah dua orang bernama CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Keduanya berperan sebagai penadah,"

Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap lima orang residivis dan penadah Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Rabu mengatakan penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi Senin (15/4/2024) lalu.

"Awal mula yang ditangkap oleh tim adalah dua orang bernama CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Keduanya berperan sebagai penadah," kata dia.

Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku kembali yang berinisial WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.

"Dari hasil interogasi para penadah Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," katanya.

Ia menjelaskan, dari kelima tersangka, polisi menyita lima sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.

Lalu, kata dia, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).

"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," ujarnya.

Hendra menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.

"Kelima tersangka dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUH Pidana dan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana," ujar dia.

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024