Medan (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mencapai 60 persen.

"Sejak Januari 2024 sudah dimulai, tapi memang belum keseluruhan karena disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit," ujar Manajer Hukum dan Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak di Medan, Rabu.

Rosario Dorothy melanjutkan penerapan KRIS ini memiliki beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi seperti, komponen bangunan tidak boleh menyimpan debu, memiliki ventilasi udara, pencahayaan dan temperatur standar.

"Selain itu, kepadatan ruang rawat inap dan tempat tidur juga disesuaikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Rosario Dorothy mengatakan jarak, ukuran dan jumlah tempat tidur juga memiliki standar, sama halnya dengan partisi atau tirai antartempat tidur.

Baca juga: Kemenkes: KRIS berorientasi tingkatkan kualitas layanan kelas 3 JKN

"Kami sudah mulai menerapkan di ruang rawat kelas dua dan kelas tiga, tadinya ruangan kelas tiga ada enam tempat tidur, sekarang menjadi empat tempat tidur. Meskipun, BPJS Kesehatan belum menetapkan tarifnya, tapi kami sudah mulai walaupun belum menyeluruh," ucapnya.

Rosario Dorothy menambahkan dengan cepatnya menerapkan itu pihaknya tidak ingin melakukan dengan terburu-buru dan mendadak, karena KRIS sudah menjadi regulasi sehingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini sudah melakukan persiapan.

"Kami sudah melakukan persiapan secara bertahap untuk implementasi KRIS di rumah sakit ini," katanya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.

Terdapat 33 rumah sakit vertikal di bawah kewenangan Kemenkes RI di antaranya RSUP H Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan dan lain-lain.

Saat ini, Kementerian Kesehatan mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Permenkes tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Baca juga: Kemenkes targetkan 3.060 RS nasional terapkan KRIS di 2025

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024