Medan (ANTARA) - Universitas Sumatera Utara (USU) mempersilahkan mahasiswa untuk melakukan sanggahan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang mulai diberlakukan terhadap mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.

Rektor USU Prof Muryanto Amin di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait besaran UKT yang diberlakukan terhadap mahasiswa baru.

"Helpdesk tersebut dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan. Kenaikan UKT itu tentunya sudah ada hitung-hitungannya," katanya saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan UKT tersebut.

Jadi, kata dia, melalui Helpdesk yang disediakan tersebut, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan dengan besaran UKT yang dikenakan padanya, mahasiswa tersebut dipersilahkan melakukan sanggahan. Tentunya sanggahan tersebut harus disampaikan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

"Jadi nanti bukti yang mereka sampaikan tersebut akan diverifikasi oleh tim kita. Kalau benar mereka memang dari keluarga yang tidak mampu, bisa saja UKT-nya diturunkan. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa ada mekanisme dalam mengajukan keberatan terhadap kenaikan UKT tersebut," katanya.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center tersebut, Rektor USU Prof Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

"Prinsip dari penerapan UKT ini adalah prinsip berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa," katanya didampingi Wakil Rektor II, Dr M Arifin Nasution dan wakil Rektor V Dr Luhut Sihombing.

Ia menjelaskan sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lainnya.

Baca juga: Menko PMK imbau kenaikan UKT sudah disampaikan sejak mahasiswa baru


Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.

"Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu adalah hanya yang mahasiswa jalur mandiri saja yang kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler," katanya.

Ia memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya.

Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

"Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah. Harusnya sejak awal mereka benar-benar mengisi data sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Jadi polemik, UIN Jakarta buka suara soal kenaikan UKT mahasiswa 2024

Pewarta: Juraidi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024