Pontianak (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ani Sofian melarang sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pontianak mengadakan study tour ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah.

"Larangan yang ada tertuang dalam surat edaran wali kota dengan nomor 400.3.5/28/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Baca juga: Pj Bupati Bogor larang sekolah gelar "study tour" ke luar daerah

Selain larangan study tour, Ani Sofian juga meminta pihak sekolah agar menggelar acara perpisahan secara sederhana.

“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif, dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” kata dia.

Baca juga: Bupati Karawang larang sekolah adakan "study tour" ke luar kota

Dalam surat edaran itu, dia juga meminta pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya.

“Jadi murni kreativitas murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru maupun tenaga pendidik,” kata dia.

Ia menekankan kepala sekolah bertanggung jawab dalam pembinaan, bukan hanya kepada guru-guru tetapi juga kepada siswa.

Baca juga: Disdik Kota Bandung batasi izin kegiatan “study tour”

“Setiap momentum yang mengumpulkan orang tua juga harus diberi pemahaman bahwa para orang tua harus menjaga sikap anak-anaknya, sehingga kalau ada hal yang kurang wajar orang tuanya harus bertindak,” ujar dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024