"Kami berupaya meningkatkan pencatatan produk KIK dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bondowoso,"

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengajak warga untuk memperkuat identitas daerah melalui pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan menggelar promosi dan diseminasi KIK di Kabupaten Jember, Rabu.

"Kami berupaya meningkatkan pencatatan produk KIK dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bondowoso," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono di Jember.

Menurutnya KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

"Kami perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum. Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu adalah pelindungan KIK," tuturnya.

Pada tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia.

"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,"katanya.

Dulyono menjelaskan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK.

"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," ujarnya.

Ia mengatakan Kemenkumham Jatim akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat di suatu daerah serta potensi alamnya, sehingga diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat kreatif.

"Kami juga memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat lainnya akan pentingnya potensi dari beberapa aspek KIK," katanya.

Dulyono menyerahkan surat pencatatan KI Komunal potensi Indikasi Geografis Ubi Jalar Madu Pasrujambe kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang.

Hal itu sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Lumajang dan Bondowoso dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat yang ada di wilayah tersebut serta potensi alamnya.

"Tentunya kami berharap ikhtiar ini dapat mendongkrak pencatatan KIK di daerah Bakorwil Jember," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024