Iya memang ada (dana hibah), tetapi saya tidak pernah menerima laporan dari bendahara."
Yogyakarta (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia Sleman, Jumat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta tersebut, Sri Purnomo (SP) diperiksa sebagai saksi atas terdakwa mantan wakil ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia (Koni) Sleman, Triyana.
Sri Purnomo selaku Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Cabang Sleman, saat dimintai keterangannya membenarkan pernah menerima dana hibah dari KONI. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detil penerimaan dana tersebut.
"Iya memang ada (dana hibah), tetapi saya tidak pernah menerima laporan dari bendahara," kata dia.
Sementara, saat ditanya terkait kemungkinan penandatanganan kuitansi kosong dari Ketua KONI, ia menegaskan tidak pernah melakukannya.
"Tidak pernah ada penandatanganan kuitansi kosong,"kata dia.
Namun demikian, ia dapat menyebutkan, dana hibah pada 2010 diketahui senilai Rp8,8 miliar dan pada 2011 senilai Rp16,5 miliar.
Sementara itu dalam persidangan tersebut, empat saksi lainnya juga dihadirkan yakni Agus Susilo (Ketua Perbakin), Markus Supriyanto (Ketua Cabor Aeromodeling), Sukiman (Sekretaris PBSI) dan Samsidi (Wakil Ketua Perserosi) Kabupaten Sleman.
Secara keseluruhan keempat saksi lainnya juga mengaku tidak pernah menandatangani bahkan mengetahui adanya kuitansi kosong terkait dana hibah.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua I KONI Sleman, Triyana ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sleman 2010-2011 yang merugikan negara senilai Rp1 miliar. (*)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013