Padang (ANTARA) - Pegiat perempuan dan anak sekaligus Komisioner Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2023 Apong Herlina menekankan pentingnya keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi persidangan perempuan berhadapan dengan hukum.
"Dalam proses penegakan hukum terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, harus ada pengawasan dari Komisi Yudisial," kata Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 Apong Herlina di Padang, Rabu.
Baca juga: KY fokuskan pemantauan sidang perempuan berhadapan dengan hukum
Hal tersebut disampaikan Apong pada kegiatan "Optimalisasi peran masyarakat dalam pemantauan persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum dan pemantauan perkara Pilkada Tahun 2024 di Padang.
Apong yang juga advokat itu menegaskan negara telah memberikan amanat kepada KY untuk mengawasi sidang-sidang yang melibatkan perempuan. Hal itu diatur langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
Baca juga: KY perluas keterlibatan publik pantau persidangan PBH
Menurut dia, pengawasan yang harus dilakukan KY ialah memastikan setiap hak dari perempuan berhadapan dengan hukum dipenuhi oleh penegak hukum. Jaminan itu berlaku bagi perempuan sebagai korban, saksi bahkan pelaku.
Secara kelembagaan KY memang bertugas mengawasi hak perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum tidak terabaikan. Namun, Apong menilai masyarakat juga harus ikut andil berpartisipasi mengawasinya.
Baca juga: Pedoman penanganan perkara perempuan berhadapan hukum didorong terbit
Ia menekankan pengawasan oleh KY dan masyarakat ditujukan agar hakim yang mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum bekerja sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
Selain itu, pengawasan yang dapat dilakukan ialah terkait dengan prioritas keselamatan korban, mendahului pemeriksaan bagi korban hingga penyediaan ruang tunggu khusus bagi korban. Ruang tunggu khusus bagi korban khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum dinilai penting, mengingat banyak persidangan tidak memberikan tempat tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong pedoman penyelidikan berhadapan hukum
Apong mengkhawatirkan jika tidak ada ruang khusus, maka bisa saja keluarga dari pihak yang tidak senang melukai atau menyerang perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Saran saya jika dia (perempuan berhadapan hukum) datang ke pengadilan harus ada ruang khusus demi aspek keselamatan," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong MA evaluasi berkala penerapan Perma No. 3/2017
Apalagi, dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memuat tentang keharusan ruang tunggu khusus bagi anak korban. Semestinya, hal itu juga berlaku bagi perempuan yang menjadi korban, ujar dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024