"Tidak ada itu, hukum (murni hukum), ini kan prosesnya lima tahun (proses permohonan untuk ekstradisi)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.
Adrian Kiki Ariawan, setelah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman seumur hidup, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun dalam proses pemeriksaan kasusnya di pengadilan tinggi, Adrian Kiki melarikan diri yang pada akhirnya pada 2010 diketahui berada di Perth, Australia.
Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutus Adrian Kiki bersalah dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan putusan No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan kepada Pemerintah Australia melalui Jalur Diplomatik. Permintaan Ekstradisi ini ditujukan agar terpidana Adrian Kiki Ariawan dapat dieksekusi dan menjalani hukuman pidana di Indonesia.
Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia, memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun berbeda dengan tata cara ekstradisi di Indonesia, di Australia keputusan pemerintah untuk mengabulkan ekstradisi dapat diajukan keberatan melalui peradilan umum.
Dengan membayar pengacara di Australia, terpidana Adrian Kiki Ariawan mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan tanpa hadirnya terdakwa dan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar Hak Asasi yang bersangkutan.
Pengadilan Negeri Perth mengabulkan keberatan Adrian dan menganulir keputusan Menteri Kehakiman Australia.
Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding ke Supreme Court of Western Australia (Pengadilan Tinggi Western Australia).
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Western Australia menolak banding dari Pemerintah Australia dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Perth.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Western Australia tersebut, Pemerintah Australia kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke High Court of Australia sebagai upaya terakhir.
Dalam tingkat kasasi pada High Court inilah kemudian diputuskan bahwa keberatan dari terpidana Adrian Kiki Ariawan ditolak dan High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia untuk dieksekusi dan menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013