denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum melakukan sidang di tempat bagi mereka yang terjaring penertiban juru parkir liar di minimarket,setidaknya selama sebulan ke depan.
"Belum, kita dalam satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur sudah mengatakan, agar kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Syafrin mengatakan Dinas Perhubungan melakukan pendataan pada para juru parkir yang terjaring kegiatan penertiban kali ini.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk mereka agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.
"Saya berharap tidak semuanya menyatakan 'passion' (minat)-nya juru parkir, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," kata dia.
Baca juga: DKI siap bina juru parkir liar agar temukan pekerjaan sesuai minat
Adapun pada kegiatan penertiban kali ini, sekitar 12 orang juru parkir liar di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran, Jakarta Pusat terjaring, telah dimintai data oleh petugas dan membuat surat pernyataan tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.
Dia merujuk pernyataan pengelola minimarket mengatakan bahwa mereka tak memungut biaya pada konsumen yang memarkir kendaraan di lahan parkir mereka dan oleh karena itu, pemerintah melakukan tindakan berupa penertiban.
"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena lokasi itu privat, yang kemudian pernyataan dari pengelola itu parkirnya gratis, oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan," jelas Syafrin.
Adapun dalam kegiatan penertiban juru parkir liar di minimarket pada Rabu ini melibatkan sekitar 100 personel dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI.
Syafrin menyebutkan kegiatan serupa akan dilakukan hingga Juni 2024.
Baca juga: DKI diminta bina juru parkir liar agar miliki pekerjaan layak
Setelah itu, imbuh dia, pihaknya akan mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 10 dan 11 tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta," jelas Syafrin.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024