delapan yang tertangkap tangan, juru parkir liar
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bersama instansi terkait juga melakukan bersih-bersih terhadap juru parkir liar di sejumlah titik daerah itu, untuk merespon maraknya laporan masyarakat mengenai hal itu sekaligus untuk menegakkan peraturan daerah.
"Titiknya mulai dari Taman Semanan Indah (TSI), sepanjang jalan kita sisir, lanjut ke jalan utama, ke depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lanjut Pasar Puri, menyisir lagi baru kembali ke Kantor Sudinhub Jakbar," ucap Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Nofrisal saat ditemui di Jakarta, Rabu.Ia menegaskan bahwa beberapa laporan masyarakat mengenai keresahan yang ditimbulkan oleh perpakiran liar memang sempat viral di media sosial sehingga diperlukan upaya penertiban, termasuk menegakkan salah satu peraturan daerah (perda) yakni Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Hasilnya, lanjutnya, berhasil "dibina" sebanyak delapan orang juru parkir liar yang sebagian besar mematok tarif parkir di berbagai macam usaha ritel.
"Dari hasil penindakan siang hari ini, ada delapan yang tertangkap tangan, juru parkir liar," ujar Afandi.
Baca juga: DKI siap bina juru parkir liar agar temukan pekerjaan sesuai minat
Delapan juru parkir liar tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera mengajukan izin.
"Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya. Akan diproses dalam tipiring (tindak pidana ringan)," ucap Afandi.
Adapun penertiban akan dilakukan secara rutin selanjutnya untuk menjamin ketertiban masyarakat.
"Kita berlanjut tetap berjalan sampai bulan Juni akan berjalan sampai jukir benar-benar resmi, masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalin," ucapnya.
Penertiban itu sendiri melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakbar, Unit Pelayanan (UP) Parkir DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Baca juga: Jakarta Selatan juga tertibkan juru dan parkir liar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024