Tanjung Pinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berupaya menekan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat program 71 Desa Binaan Imigrasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Kantor Imigrasi serta perangkat desa setempat berkolaborasi mengelola Desa Binaan Imigrasi tersebut untuk menjaga masyarakat tidak terjebak TPPO, khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Tujuan dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi dan desa-desa yang menjadi kantong PMI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram saat dikonfirmasi di Tanjung Pinang, Kepri, Rabu
Surya mengatakan, kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor melalui program Desa Binaan Imigrasi diyakini dapat memberi manfaat signifikan bagi siswa sekolah menengah atas dan mahasiswa semester akhir yang akan lulus.
Masyarakat dalam rentang usia tersebut, kata dia, berisiko menjadi sasaran eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, program Desa Binaan Imigrasi hadir memberikan edukasi yang diharapkan dapat meminimalisasi perlintasan di wilayah perbatasan tanpa menggunakan dokumen keimigrasian resmi.
“Imigrasi didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan Pemerintah Daerah Kepri aktif mengupayakan perlindungan bagi dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia berharap program Desa Binaan Imigrasi ini dapat digencarkan di berbagai daerah agar warga negara Indonesia yang perlu bekerja atau belajar di luar negeri senantiasa aman.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Adityo Agung Nugroho menjelaskan, pengukuhan 71 Desa Binaan Imigrasi dilakukan di Tanjung Pinang, Selasa (14/5). Pengukuhan tersebut merupakan perluasan dari desa binaan yang sebelumnya telah dibentuk.
“(Tujuan) untuk mencegah TPPO, salah satunya untuk mencegah itu. Jadi, kita bina mereka supaya melalui jalan yang benar kalau mau kerja di luar negeri, supaya terhindar dari korban (TPPO),” kata Adityo saat ditemui di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang.
Dijelaskan Adityo, pihak Imigrasi menunjuk pembina desa untuk layanan 71 Desa Binaan Imigrasi. Desa binaan itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kepri, termasuk di Anambas dan Natuna.
“Ada titik-titik tertentu yang memang dalam data kami, kita evaluasi, kita ambil kesimpulan bahwa banyak penduduk di situ yang berangkat dan bekerja; dan itu ada potensi untuk TPPO,” imbuh dia.
Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali dicanangkan di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Desa Binaan Imigrasi kemudian menjadi salah satu program skala nasional Ditjen Imigrasi bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Denpasar bentuk desa binaan cegah TPPO
Baca juga: Imigrasi RI-Kamboja kerja sama berantas TPPO hingga kelola perbatasan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024