Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus pemberian hadiah kepada Akil Mochtar semasa ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan menangani perkara sengketa Pilkada Lebak.
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Ratu Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik," tambah Johan.
Saat keluar dari gedung KPK, Ratu Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena banyak wartawan dan simpatisan yang menunggunya.
Ratu Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dan polisi yang bertugas di gedung KPK.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Desember.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013