Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Mahkamah Konstitusi sebagai solusi atas permasalahan krisis kepercayaan di lembaga itu pascapenangkapan mantan ketua MK.

"Sebagaimana juga disampaikan beliau (Presiden--red) alasan atau rasional mengapa akhirnya pemerintah mengajukan, merancang dan akhirnya memutuskan perppu tersebut yang didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Istana Bogor, Jumat.

Menurut Julian, alasan itu dapat diterima oleh DPR sekalipun ada dinamika di lembaga itu yang tercermin dari masih ada pihak-pihak yang tidak sepakat terhadap perubahan UU setelah perppu diajukan.

Tapi, tambah dia, yang pasti DPR telah mengesahkan perppu tentang MK menjadi Undang-Undang.

Awal pekan ini Presiden Yudhoyono menegaskan keputusan untuk mengeluarkan perppu MK didasari kondisi luar biasa di lembaga itu pada Oktober dan membantah isu yang mengaitkan seakan-akan dikeluarkannya Perppu tentang MK itu ada kaitannya dengan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Pemilihan Presiden.

Kepala Negara mengatakan antara Perppu tentang MK dan uji materi UU Pilpres yang tengah dibahas MK merupakan dua hal yang terpisah dan tidak saling mengait.

Sementara itu pada Kamis (19/12), DPR menyetujui Perppu MK menjadi undang-undang setelah dilakukan voting dalam Sidang Paripurna.

Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak untuk menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 menjadi undang-undang.

Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perppu MK menjadi UU, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.

Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak perppu itu menjadi UU adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura sembilan suara, dan PPP tiga suara.

(G003)


Pewarta: GNC Aryani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013