Palembang (ANTARA News) - Paspor Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya Masyito ditarik menyusul pencekalan yang berlaku mulai 11 Desember 2013.

"Hari ini paspor atas nama Romi Herton dan Masyito yang dicekal terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pilkada yang sedang ditangani KPK telah ditarik dari yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam.

Dua paspor itu menurut Safar diantarkan oleh staf Wali Kota Romi Herton ke Kantor Imigrasi di Jakabaring Palembang.

Imigrasi juga telah menarik paspor atas nama Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana.

Paspor itu ditarik oleh petugas Imigrasi ketika melakukan kunjungan ke rumahnya pada Selasa (17/12), kata Safar.

Dia menjelaskan, per 11 Desember 2013 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat perintah pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana.

Atas surat perintah pencekalan itu, Imigrasi Palembang menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat pemberitahuan penarikan paspor kepada dua kepala daerah di Sumatera Selatan itu pada 17 Desember lalu.

Ketika petugas mengantar surat pemberitahuan penarikan paspor tersebut, Suzana istri Bupati Empat Lawang langsung menyerahkan paspornya dan paspro Budi Antoni Aljufri kepada petugas Imigrasi.

Menurut Safar, dua kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan termasuk istrinya itu tidak boleh melakukan bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013