"Rencananya, di atas tanah seluas 2,1 hektare akan dibangun delapan tower perumahan prajurit. Di bagian bawah, dijadikan garasi kendaraan tempur. Semua demi efektifitas dan efisiensi," kata Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad Brigjen TNI Bayu Purwiyono di Jakarta, Jumat.
Alasan pelepasan aset GPIB menurut Bayu adalah karena sudah ditempati oleh Batalyon Perhubungan (Yonhub) TNI AD, yang sudah berada sejak 50 tahun yang lalu.
"Pihak gereja mempersilakan menggunakan selama dipakai oleh TNI AD. Pihak gereja tidak ada keinginan untuk melepas tanah gereja," ucapnya.
Menurut dia, Pimpinan Angkatan Daerat sudah lama menghendaki kesiapsiagaan pasukan di wilayah tersebut, termasuk dalam mengamankan objek vital nasional.
Lokasi pelepasan aset terletak tidak jauh dari istana negara, kantor kementerian, dan lain sebagainya.
Bayu juga menegaskan dalam pelepasan aset tanah GPIB Imanuel, Pejambon, Jakarta Pusat, tidak sampai menyentuh lokasi gereja berikut halamannya.
Ketua Umum Majelis Sinode GPIB Pendeta MF Manuhutu menjelaskan aset tanah yang dilepas merupakan milik GPIB.
"Alasannya kebutuhan TNI AD, maka gereja berkewajiban menopang itu, sehingga gereja sepakat melepaskan ke negara untuk TNI AD. Bahwa ketika TNI AD sampaikan permohonan, maka kami membentuk tim kajian. Hasil kajiannya disampaikan ke sinode, apa boleh atau tidak boleh," kata Manuhutu.
Ia mengatakan bahwa sidang Majelis Sinode memperbolehkan untuk melepas aset namun dengan catatan, soal harga diusahakan di atas tiga juta rupiah permeter, serta peruntukkannya jelas untuk TNI AD bukan untuk usaha atau bisnis.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013