Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan, aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap puluhan pejabat negara, pejabat pemerintah, serta aparatur negara lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, namun dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. "Silakan lanjutkan proses hukum itu," kata Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa, di depan sivitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN dan STAIN se-Indonesia. Presiden mengatakan, sampai saat ini tidak kurang dari 60 pejabat negara dan pejabat pemerintah telah menjalani proses hukum terkait dengan kasus korupsi. "Sekalipun setelah lebih dari dua tahun saya menjadi Presiden, sudah ada hasil yang menggembirakan, kita masih belum juga puas," kata Kepala Negara. Kepada para dosen yang sedang menyiapkan mata kuliah anti-korupsi, Presiden Yudhoyono mengemukakan, kalau negara ini memang ingin maju, maka negara ini tidak boleh digerogoti oleh tindak pidana korupsi. "Indonesia tidak akan jadi apa-apa, jika korupsi menjadi bagian dari perjalanan bangsa ini," kata Kepala Negara. Oleh karena itu, Presiden mengingatkan bahwa bangsa ini masih harus banyak berbuat, agar pada masa lima tahun mendatang atau bahkan kurun waktu yang lebih panjang lagi Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi. Menanggapi peranan perguruan tinggi dalam memberantas korupsi, Kepala Negara menyampaikan harapannya, agar pikiran-pikiran mereka dijabarkan lagi menjadi metodologi dan kurikulum mata-mata kuliah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006