Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
"Setelah membuang jenazah korban, FA menemui N yang masih berada di warung dan kemudian N menyampaikan kepada FA, 'Kalau ada orang lain yang bertanya jangan cerita yang sebenarnya' " kata Titus.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
"'Setelah itu dia pergi dengan menggunakan mobil tersebut, perihal tersebut jangan bilang-bilang ke orang rumah saya'," kata Titus saat menyampaikan skenario tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Titus menjelaskan keduanya sempat menceritakan skenario tersebut kepada penyidik namun diketahui keduanya berbohong setelah diperlihatkan CCTV.
"Tidak ada di CCTV tersebut mobil yang dibilang datang itu kan tidak ada. Hanya kelihatan dia lagi angkut karung itu, jadi mobil yang dibilang datang jam sekian-sekian itu kita cek di CCTV itu gak ada," katanya.
Baca juga: Kasus mayat dalam sarung, Polisi: Motif pelaku karena sakit hati
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.
Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku FA (23) dan N (26) dengan korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (10/5).
Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga: Kasus mayat dalam sarung di Pamulang, Polisi: Pelaku ponakan sendiri
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024