Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk tahap pertama sudah hampir dilakukan semua desa, kecuali Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu yang mengalami keterlambatan
Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pencairan dana desa hingga pekan ini mencapai Rp70,62 miliar atau 52,49 persen dari alokasi 2024 sebesar Rp134,54 miliar.
"Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk tahap pertama sudah hampir dilakukan semua desa, kecuali Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu yang mengalami keterlambatan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.
Hal itu, kata dia, disebabkan karena pemerintah desa tersebut menjalani audit dari Inspektorat, sehingga pengajuan agak telat. Namun, pekan ini sudah tersalurkan.
Bahkan, imbuh dia, dari 123 desa di Kabupaten Kudus juga sudah menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT).
Untuk skema penyaluran dana desa tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana desa tersebut terbagi atas dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk dana desa non-earmark merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2023 yang diterima sebesar Rp301,67 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp134,54 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, dan bantuan khusus BUMDes sebesar Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP 500 juta.
Baca juga: Kejaksaan komitmen kawal dan awasi penggunaan dana desa
Baca juga: Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024