Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta memberikan waktu tiga hari bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengunggah dukungan ke Silon sebagai syarat mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"KPU DKI memberikan kesempatan sebanyak 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam aplikasi Silon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa.

Astri menuturkan KPU DKI telah menerima berkas berupa dokumen syarat dukungan dari calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada 12 Mei 2024.

Usai sehari melakukan proses penghitungan, jumlah pendukung mencapai 749.298 dukungan dalam bentuk KTP warga yang tersebar dari enam wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta.

"Sehingga kalau merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten/kota, maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana kumpulkan 749.298 pendukung

Dari ratusan ribu jumlah dukungan tersebut ada sebagian yang belum diunggah ke Silon sehingga bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub)
tersebut diberi waktu tiga hari.

Hingga Senin (13/5), Dharma Pongrekun dan Kun Wardana baru mengunggah 28 persen dokumen dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dengan demikian, jika pasangan bacagub dan bacawagub tidak menuntaskan mengunggah dokumen dukungan pada waktu yang diberikan maka dipastikan gugur untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.

"Ya artinya tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahapan verifikasi administrasi," ujarnya.

Baca juga: Dharma Pongrekun antarkan syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta menyebutkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

KPU DKI menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Baca juga: Sudirman Said batal calonkan diri dari jalur independen

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024