Kalau bisa diajak bicara, ya ayo bicara. Tapi kalau seperti itu kan tidak bisa lagi diajak bicara."

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempersilakan keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik untuk menggugat pemprov di pengadilan terkait lahan seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria-Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur.

Pernyataan Jokowi itu dikemukakan di Jakarta, Kamis, menanggapi ahli waris Adam Malik yang kembali menduduki dan melakukan pemasangan papan pengumuman di atas lahan tanah di bantaran Waduk Ria-Rio.

"Kalau memang punya bukti dokumen terkait lahan yang ada di bantaran Waduk Ria-Rio, gugat saja di pengadilan," katanya.

Menurut dia, pihaknya menyayangkan sikap keluarga Adam Malik yang tidak mau bernegosiasi dengan Pemprov dan menempuh jalur yang lain seperti menduduki lahan di bantaran Waduk Ria-Rio.

"Kalau bisa diajak bicara, ya ayo bicara. Tapi kalau seperti itu kan tidak bisa lagi diajak bicara," ujar dia.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada keluarga Adam Malik apabila mereka masih bersikukuh untuk terus menduduki lahan tersebut. "Kalau seperti itu, yah kami tindak tegas sajalah," ujarnya.

Terkait Pelabuhan Priok yang baru, ia mengatakan Pemprov akan menanam investasi agar mendapatkan keuntungan sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami mau investasi di sini. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari sini," kata dia.

Ia mengatakan tidak usah mencontoh 100 persen seperti di Rotterdam, Belanda, yang dikendalikan oleh walikotanya. Namun, ada sedikit pemasukan untuk ibukota.

"Ndak usah 100 persen kayak Rotterdam-lah, yang penting ada sedikit-sedikit untuk menambah pemasukan Jakarta," kata dia.

Menurut dia, Pemprov bersama PT Pelindo masih mengkaji mengenai operator pelabuhan baru itu. (A063/N002)

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013