Pematangsiantar (ANTARA) - Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengimbau masyarakat di daerah itu segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arry S Sembiring, di Pematangsiantar, Selasa, mengatakan, pemerintah daerah setempat senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat agar membayarkan PBB-P2 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran pajak daerah ataupun pada kanal pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
"Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Pematangsiantar telah menetapkan masa jatuh tempo tagihan PBB-P2 pada 31 Oktober 2024.
Penetapan itu berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/576/III/2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
"Tahun 2024 ini Pemkot mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026," katanya.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT), Pemkot Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir (KJPP DAZ), agar NJOP PBB-P2 tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemkot Pematangsiantar menetapkan 20 persen dari total NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Di mana dalam undang-undang dimaksud pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak," katanya.
Pewarta: Juraidi dan Waristo
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024