Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menutup Masa Sidang II DPR Tahun Sidang 2013-2014 dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II di Jakarta, Kamis.
"Hari ini Dewan menutup masa sidang II Tahun Sidang 2013-2014 yang telah berjalan selama 24 hari kerja, dimulai sejak 18 November 2013," kata Marzuki dalam pidato Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan itu, Ketua DPR melaporkan kegiatan dewan dalam melaksanakan tiga fungsi utama DPR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan pasal 218 ayat 2.
"Selama masa sidang yang relatif singkat ini, semua alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, Badan Legislasi, Panitia Khusus, BKSAP, Badan Anggaran, BAKN, BURT, Badan Kehormatan, telah bekerja efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, kata dia, enam rancangan undang-undang (RUU) telah disetujui DPR, yaitu RUU tentang Administrasi Kependudukan, RUU tentang Desa, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, RUU Perindustrian, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Jabatan Notaris.
"Dewan masih menyisakan sekitar 30 RUU yang perlu dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang yang akan datang, karena semua RUU tersebut telah memasuki pembicaraan Tingkat I. Bahkan, telah mengalami beberapa kali perpanjangan masa pembahasan," ungkapnya.
Selanjutnya, Marzuki menyampaikan bahwa para anggota DPR memiliki sisa waktu hingga akhir Masa Bakti 2009-2014, yaitu Masa Sidang III yang akan berjalan 36 hari kerja.
"Itu dimulai pada 15 Januari sampai 6 Maret 2014 sebelum reses menghadapi Pemilu Legislatif. Lalu, Masa Sidang IV dimulai pada 12 Mei sampai 10 Juli 2014, dan Masa Sidang I Tahun 2014-2015 pada 16 Agustus hingga 30 September 2014," jelasnya.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013