"Kalau hanya dicopot dari jabatan atau tindakan administratif lain, maka kejadian serupa bisa saja terjadi di masa mendatang. Dengan dibawa ke pengadilan berarti ada tindakan tegas dari pimpinan Polri," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (I
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto telah memberikan perintah kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menggelar sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap Brigjen Pol Edhi Susilo, mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, dengan tuduhan pelecehan seksual. "Rekomendasi Propam dilaksanakan dulu. Ini kan menyangkut pelanggaran kode etik profesi," kata Sutanto kepada wartawan usai peringatan Isra Miraj, di Mabes Polri, Selasa. Namun, Kapolri tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan rekomendasi dari Propam. Propam yang mengusut kasus pelecehan seksual itu telah menyelesaikan tugasnya dan telah memberikan saran yang perlu diambil oleh pimpinan Polri. Sutanto juga tidak menjawab kapan sidang tersebut akan digelar. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto memecat Edhi secara mendadak Selasa pagi (8/8). Acara serah terima jabatan dilakukan tertutup dan tanpa dihadiri undangan sebagaimana acara serupa pada umumnya. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang Polwan ke Mabes Polri dan dalam penyelidikan terungkap pula bahwa beberapa Polwan telah menjadi korban pelecehan seksual. Hingga kini petugas Propam Polri telah meminta keterangan 14 polwan dan PNS yang diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual. Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mengatakan, kasus pelecehan seksual itu harus dibawa ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi polisi yang lain. "Kalau hanya dicopot dari jabatan atau tindakan administratif lain, maka kejadian serupa bisa saja terjadi di masa mendatang. Dengan dibawa ke pengadilan berarti ada tindakan tegas dari pimpinan Polri," katanya. Pane juga menyoroti pengusutan kasus yang sama oleh mantan Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono yang hingga kini belum tuntas dan tidak dibawa ke pengadilan padahal sudah terjadi satu tahun yang lalu. "Kasus mantan Kapolwil Bogor terulang lagi di Sulawesi sana dan bisa saja terulang di tempat lain. Kapolri harus menyeret kasus-kasus pelecehan seksual ke pengadilan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006