"Seharusnya BPJS Kesehatan harus mencakup warga yang hidupnya berpendapatan di bawah atau sama dengan upah minum perkotaan atau kabupaten," kata Rieke saat interupsi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Rieke mengatakan seharusnya ada definisi baru terhadap kategori miskin dan tidak mampu. Dia mempertanyakan apakah kalau rumahnya berlantai semen sudah mampu membiayai cuci darah.
"Dari hitung-hitungan untuk 86,4 juta maka dianggarkan Rp19 triliun sedangkan untuk melindungi 240 juta warga Indonesia dengan asumsi iuran 20 ribu maka pemerintah hanya butuh Rp56,7 triliun pertahun," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan riset PT. Askes (Persero) hanya sekitar 25 persen tingkat rata-rata penduduk yang sakit sedangkan target pemerintah hanya 86 juta orang. Dia menegaskan dengan data itu, banyak masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak mendapatkan layanan kesehatan, seperti nasib 40 juta rakyat yang masih tercover Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Anggota Komisi IX DPR dari PKS Indra mengatakan 12 hari menjelang pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 pemerintah belum membuat peraturan turunannya. Hal itu menurut dia berimbas persiapan infrastruktur pelaksanaan BPJS terganggu sehingga harus segera diselesaikan melihat urgensi pelaksanaannya untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013