Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, UU ASN mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani.

"UU ASN nantinya akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II di dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis.

Hal lainnya dalam UU ASN ini adalah batas usia pensiun seorang PNS.

Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.

Pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan.

UU itu juga mengharuskan pembentukan Komisi ASN yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.

UU ASN ini terdiri dari 15 Bab, 141 pasal yang dibahas selama 10 kali masa persidangan.

Pewarta: Zul Sikumban
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013