Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Isabella Wattimena menyampaikan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara sampai dengan 30 April 2024.

"Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 April 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," kata Sophia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin.

Selanjutnya Sophia merinci, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sementara 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil didukung dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha.

"Dengan berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan OJK, diharapkan agar tujuan utama untuk menjaga stabilitas dan resiliensi sektor jasa keuangan dapat tercapai dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal bagi pertumbuhan perekonomian nasional," kata Sophia.

Sementara itu, dari sisi penguatan tata kelola, OJK melakukan berbagai langkah termasuk terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Kolaborasi dan sinergi salah satunya dilakukan OJK melalui penyelenggaraan forum penguatan fungsi governance, risk, and compliance (GRC) bersama seluruh asosiasi profesi terkait di sektor jasa keuangan dalam rangka membahas optimalisasi peran asosiasi profesi untuk mendukung penguatan ekosistem sektor keuangan yang sehat dan berintegritas. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan kegiatan tahunan "Risk & Governance Summit" yang akan diselenggarakan pada akhir tahun 2024.

Baca juga: OJK: Kenaikan BI-Rate tak serta-merta pengaruhi suku bunga kredit
Baca juga: OJK beri 125 sanksi untuk pelaku jasa keuangan PPDP pada April 2024
Baca juga: OJK susun regulasi fintech aggregator guna pastikan tata kelola bisnis

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024