Tidak benar bila dikatakan RUU PWP3K ini bersifat menyingkirkan nelayan tradisional atau mengkriminalisasi nelayan karena adanya sistem zonasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy membantah bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RUU PWP3K) dapat membuat nelayan tradisional terpinggirkan.
"Tidak benar bila dikatakan RUU PWP3K ini bersifat menyingkirkan nelayan tradisional atau mengkriminalisasi nelayan karena adanya sistem zonasi," kata Romy di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, RUU PWP3K itu bila nanti disahkan menjadi undang-undang justru akan melibatkan masyarakat lokal, dan tetap menghormati hukum adat.
Untuk melindungi nelayan tradisional, kata dia, sesuai RUU PWP3K pasal 26 A maka pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Selain itu, pasal 20 ayat 1 secara tegas menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, pasal 20 ayat 2 menyatakan izin, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Senada dengan Komisi IV DPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan menjamin hak masyarakat adat setempat.
"Pemberdayaan masyarakat adat, termasuk nelayan kecil, ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sharif C. Sutardjo.
Sharif menjelaskan, keberadaan RUU PWP3K itu sangat strategis untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau kecil.(*)
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013