Bila rumah sakit pemerintah memasang 80 persen untuk KRIS, maka 80 persen untuk pasien JKN dan 20 persen untuk pasien umum

Jakarta (ANTARA) - BPJS Watch mengingatkan otoritas kesehatan untuk menjamin akses ruang perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan KRIS yang ditetapkan bergulir paling lambat 30 Juni 2025 berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan.

Alasannya, pelaksanaan KRIS akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, yang di pasal 18 disebutkan rumah sakit swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada dan rumah sakit pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.

"Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," katanya.

Baca juga: Peserta JKN akui layanan gawat darurat BPJS Kesehatan cepat dan mudah

Baca juga: JKN bantu pengobatan penderita gagal ginjal selama 10 tahun

Demikian juga bila rumah sakit pemerintah memasang 80 persen untuk KRIS, maka 80 persen untuk pasien JKN dan 20 persen untuk pasien umum, kata Timboel menambahkan.

"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di rumah sakit. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya telah memperhitungkan penambahan jumlah tempat tidur yang lebih banyak di rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.

"Kita kan baru saja membangun empat rumah sakit vertikal, kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan, itu seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS," katanya.

Empat rumah sakit baru yang direalisasikan tahun ini yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.

Selain itu, Kemenkes juga telah memperoleh komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien yang mereka sediakan untuk pasien JKN.

"Atau kalau di rumah sakit pemerintah, harus 60 persen menyediakan untuk pasien JKN," katanya.

Baca juga: BPJS Watch tegaskan soal pengawasan tata kelola JHT melalui DPPK/DPLK

Baca juga: Pemerhati soroti peningkatan mutu JKN dari kepesertaan hingga biaya

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024