“Perusahaan harus memastikan pekerja yang sakit TB mendapatkan pengobatan sampai tuntas, juga melindungi mereka dari stigma, karena stigma ini yang membuat penderita TBC tidak mau ditemukan atau tidak bisa menyelesaikan pengobatan sampai tuntas,” ujar Imran dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Senin.
Webinar dengan tema “Gerakan Indonesia Lawan Tuberkulosis di Tempat Kerja” diselenggarakan oleh TB Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenaker, dan para pakar kesehatan untuk memastikan para pekerja dapat terhindar dari TB, dan bagi penderita TB di tempat kerja juga mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Imran menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menanggulangi TB sudah cukup banyak, termasuk melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
“Di peraturan tersebut sudah cukup lengkap, mulai dari bagaimana upaya-upaya perusahaan untuk bisa menemukan penderita TB di pekerjanya, dan bagaimana perusahaan harus memastikan pekerja yang sakit TB mendapatkan pengobatan sampai tuntas,” ucapnya.
Baca juga: Kemenaker: Tempat kerja sangat strategis untuk menanggulangi TB
Ia juga menegaskan bahwa TB bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal umur, status ekonomi, maupun status pendidikan, dan saat ini, tercatat bahwa jumlah pekerja sudah cukup banyak yang terpapar TB.
“Semua orang bisa terkena TB, dan saat ini, jumlah pekerja cukup banyak yang terpapar TB. Ada data dari medical check up (pemeriksaan kesehatan) yang dilakukan, sekitar 1,2-1,5 persen di antara yang melakukan medical check up itu, x-ray nya memperlihatkan ada gambaran TB,” paparnya.
Imran juga menekankan bahwa penanggulangan TB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga sektor swasta yang dapat memberikan kontribusi dan memiliki wewenang terhadap para pekerja.
“Karena kalau pekerjanya ada yang sakit TB dan tidak ditemukan, maka penderita bisa menyebarkan ke orang lain, dan kita tahu bahwa orang yang sakit TB, produktivitasnya bisa terganggu dan akan mengganggu kinerja perusahaan,” katanya.
“Saya harap penanganan TB di tempat kerja ini menjadi tanggung jawab bersama dari sektor kesehatan, juga sektor swasta, termasuk teman-teman KADIN untuk mengupayakan peningkatan perhatian terhadap penanggulangan TB ini di tempat kerja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, gerakan eliminasi TB juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Baca juga: Ahli: TPT penting guna kurangi risiko TB laten menjadi aktif
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024