Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur PT. Palindo Marine Shipyard Hermanto untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Hermanto selaku Direktur PT. Palindo Marine Shipyard," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu tim penyidik KPK hari ini juga turut memanggil beberapa pihak swasta sebagai saksi yakni Yulia, Yuliana, Yani, Rama, Agus Effendi, Ajeng, Zikri dan Zahron.
Sebelumnya tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat terkait perkara tersebut, antara lain Staf Keuangan pada Biro Perencanaan dan Keuangan Basarnas Rahmadi Setiawan pada Rabu (8/5).
Pada Senin (6/5) tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat penyelenggara negara antara lain Direktur P2 DJBC Kemenkeu RI Muhammad Sigit, Kepala Sub Direktorat Sarana Operasi, Direktorat P2 DJBC Kemenkeu RI Hanan Budiarto, dan Kepala Subbagian Penyelenggaraan Anggaran DJBC Kemenkeu RI Deden.
Selanjutnya Kepala Subbagian Perbendaharaan DJBC Kemenkeu RI Dede Mulyana, Kepala Bagian Keuangan Dit. 2 DJBC Kemenkeu RI Karuna, dan Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu RI Kartono.
Meskid demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan terhadap para penyelenggara tersebut.
Untuk diketahui, KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024