Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) memastikan Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir danPulau-Pulau Kecil atas UU 27 Tahun 2007 akan menjamin hak masyarakat adat setempat.

Termasuk soal pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil yang ditandaidengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasisetara dengan pemerintah dan dunia usaha.

Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sharif C Sutardjo dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan KeputusanTerhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil di Jakarta, Rabu.

Sharif menjelaskan, keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan WilayahPesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat strategis. Terutama, mewujudkankeberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilserta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisirdan pulau-pulau kecil.

"Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 UUD 45merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besaruntuk kemakmuran rakyat. Artinya, semua ini berarti, UU No.27 menjamin aksesmasyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil," kata Sharif.

Dijelaskannya, substansi dari revisi UU No. 27 Tahun 2007, adalah perlindungandan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. Termasukuntuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengantetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat sertahak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

"Dalam UU ini juga kami sangat mengakui dan menghormati masyarakatlokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir danpulau-pulau kecil. Terbukti, kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan,rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha,sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip goodgovernance," ujarnya.

Lebih lanjut, Sharif menegaskan, RUU tentang perubahan atas UU No.27/2007 menempatkan peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalampemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian aksesteknologi dan informasi, permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan assetekonomi produktif lainnya.

"RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalammenyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulaukecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkanwilayah masyarakat hukum adat," tandasnya.

Karena itu, guna menghindari pengalihan tanggung jawab negara atas pengelolaanperairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, tandas Sharif, negaradapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melaluimekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai danmengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir danpulau-pulau kecil.

"Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007, mekanisme perizinanditerjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perizinan tersebutakan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber dayaperairan pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.

Sekedar diketahui, pada proses penyusunan RUU tentang Revisi atas UU No.27/2007, pihaknya telah melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagaiuniversitas, praktisi pengelolaan pesisir, masyarakat pesisir, pelaku usaha,serta lembaga kemasyarakatan, baik dalam forum diskusi secara formal maupuninformal.

"Mengenai revisi UU 27/2007, kami sudah mengadakan konsultasi denganberbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Diponegoro, UniversitasBrawijaya, IPB dan Universitas Padjajaran. Begitu juga masukan dari masyarakatseperti rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dilibatkan. Agarada input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untukmemformulasikan substansi UU itu," tandasnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013