Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden akhirnya memilih menghadiri acara puncak peringatan Hari Ibu ke-85 dan menerima Ketua Parlemen Myanmar Thura U Shwe Mann, dibanding harus menghadiri undangan Tim Pengawas Century pada 18 Desember 2013 di Gedung DPR RI.
Sesuai agenda yang dikeluarkan Sekretariat Wapres, Boediono pada jam 10.00 bersama Ibu Herawati Boediono mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Ibu ke-85.
Agenda selanjutnya pada pukul 14.00 di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Boediono menerima Thura U Shwe Mann, untuk melakukan pembicaraan dan tukar pikiran mengenai peningkatan hubungan kedua negara yang selama ini telah berjalan baik.
Soal ketidakhadiran Boediono memenuhi undangan Tim Pengawas (Timwas) Century sebenarnya sudah ada sinyal sejak 4 Desember 2013.
Saat itu Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan Wakil Presiden Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Masalah Century DPR RI karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Yopie dalam keterangan pers di Jakarta.
Dikatakan Yopie, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para pengak hukum.
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.
Pernyataan Yopie itu disampaikan menanggapi kesepakatan Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century memanggil Wakil Presiden Bediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013.
"Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu (4/12).
Sehari sebelum tanggal 18 Desember 2013, Wakil Presiden Boediono menyampaikan surat ke Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang isinya tidak dapat memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum dengan Tim Pengawas Century yang dijadwalkan 18 Desember 2013.
Surat yang ditandatangani Boediono pada 17 Desember 2013 yang salinannya diperoleh Selasa, menyebutkan bahwa Boediono sebagai Wapres memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban DPR termasuk Timwas Century terhadap tindaklanjut rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang pengusutan Kasus Bank Century.
Dalam surat dengan terdapat tulisan Boediono pada sudut kiri atas itu, Wapres menyampaikan bahwa dirinya telah menghadiri undangan Rapat Pansus Hak Angket Century pada 22 Desember 2009 dan 12 Januari 2010.
"Pada rapat tersebut saya menyampaikan keterangan, data dan informasi yang saya ketahui terkait bank Century kepada Pansus Century," kata Boediono dalam surat yang terdiri dari delapan butir itu.
Menurut pengetahuan Boediono, salah satu rekomendasi Pansus Century adalah agar seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK.
Rekomendasi lain dari Pansus Century adalah membentuk Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai peraturan.
"Menurut pengetahuan saya, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK telah dan sedang menindaklanjuti rekomendasi Pansus tersebut," kata Boediono yang suratnya ditembuskan ke Presiden RI dan pimpinan DPR RI.
Sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan saat menjadi Wakil Presiden, Boediono mengaku telah bersikap kooperatif menjalani dua kali permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK, baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Semua fakta, data, informasi dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi telah disampaikan kepada KPK," tulis Boediono.
Sikap tersebut, kata Boediono, pada dasarnya merupakan rasa hormat dan patuh kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan proses hukum yang berjalan serta institusi penegak hukum yang menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentyuan hukum berlaku.
"Terkait dengan pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman, proses hukum yang sedang ditangani KPK juga perlu dijaga kemandiriannya," kata Boediono dalam suratnya.
Sebagai seorang yang diberi tugas sebagai pejabat negara, apalagi sebagai wakil Presiden RI, maupun sebagai warga negara biasa, Boediono menegaskan tidak ada sikap lain yang bisa diambil kecuali mematuhi prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dan kemandirian KPK sesuai perundang-undangan, dengan tidak mengambil langkah yang mengganggu jalannya proses hukum yang berlangsung.
"Juga sudah menjadi sikap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak akan mencampuri atau melakukan intervensi atas proses hukum yang berlangsung," kata Boediono.
Pewarta: ahmad wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013